TULUNGAGUNG - Menindak lanjuti laporan masyarakat di perbatasan antara Desa Wonorejo Kecamatan Sumbergempol dan Desa Karangrejo Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, Polres Tulungagung melakukan penindakan balapan liar.
Kegiatan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tulungagung, bersama Kasat Sabhara Polres Tulungagung, Pawas Polres Tulungagung, Kapolsek Sumbergempol, Kapolsek Boyolangu, Personil Lalulintas, Sabhara, Reskrim dan Personil Polsek, sebanyak 10 unit motor dilakukan penindakan.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno menjelaskan bahwa penindakan terhadap Balap Liar ini merupakan bentuk laporan pengaduan dari masyarakat yang langsung ditindak lanjuti.
“Berdasarkan laporan masyarakat kami langsung melakukan penindakan terhadap para pelaku Balap Liar yang meresahkan warga dan dapat mengganggu arus lalu lintas, Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak Satuan Lalu Lintas perihal barang bukti yang diamankan”, ungkapnya, Minggu (03/12/2023).
Kegiatan razia yang dilaksanakan gabungan tersebut untuk meminimalisir terjadinya balap liar, Laka Lantas maupun pelanggaran pengendara.
"Penindakan dilaksanakan hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 pukul 16.00 Wib, diperoleh hasil 10 (sepuluh) unit sepeda motor yang selajutnya di lakukan penindakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung", sambungnya.
"Masih banyaknya aksi balap liar, Bapak Kapolres memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk tidak segan menindak tegas pelaku balap liar yang meresahkan warga", tandasnya. (restu)
0 komentar:
Posting Komentar