TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus Terkait dengan dugaan Tidak Pidana Penipuan dan Penggelapan Terkait Pemberangkatan Umroh.
Konferensi Pers dipimpim langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, dan Kanit PPA bertempat di Mapolres Tulungagung, Senin (04/12/2023).
Kapolres Tulungagung AKBP Arsya mengatakan, Hari ini kami dari Polres Tulungagung akan melaksanakan rilis terkait peristiwa dugaan tindak pidana penipuan penggelapan terkait pemberangkan umroh.
“Laporan ini Kami terima pada 31 Agustus 2023 dengan korban LS warga Tulungagung, Sdri LS ini pada tanggal 27 februari 2023 telah melakukan pembayaran terkait dengan pembayaran biaya umroh yang harusnya dilaksanakan korban bersama suaminya, pemberangkatan umroh ini dilakukan PT. Arofahmina”, terangnya
“Kemudian setelah Korban melakukan pembayaran kepada Sdr. HW yang merupakan direktur PT ternyata korban dan suaminya tidak bisa diberangkatkan”
Setelah dilakukan penyelidikan kemudian diketahui ternyata peristiwa yang dialami Sdri.LS juga menimpa oleh Jemaah yang lain.
“Ternyata PT. Arofahmina semenjak tanggal 29 mei 2023 telah dibekukan operasinya terkait pemberangkatan umroh, yang kemudian tersisa 1000 orang jemaah yang belum berangkat, ada 700 orang Jemaah diberangkat melalui PT lain, sisa 300 jama’ah, 140 orang serkedul (penjadwalan ulang) dan 160 orang revan (pengembalian dana) dan ternyata sampai saat ini tidak terlaksana dan yang bersangkutan sudah meninggalkan alamatnya”, sambungnya.
Kemudain dari Sat Reskrim Polres Tulungagung membentuk tim kusus dan berhasil melakukan penangkapan pada tanggal 24 Nopember 2023 di Apartemen Sukolilo Dian Regensi Unit 0611 Jln. Sukolilo Kasih Gg. I No. 19 Kota Surabaya.
“Setelah dilakukan gelar perkara yang bersangkutan di lakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan ditakutkan merusak barang bukti dan melarikan diri”, ujar Kapolres.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur menerangkan terkait kronologis, korban ada pertemuan yang di adakan PT. Arofahmina di hotel Bharata yang dihadiri kurang lebih 20 jemaah.
“PT. Arofahmina menawarkan umroh lalu korban mendaftar untuk keberangkatkan umroh pada tahun 2023 pada bulan Februari, setelah itu korban saat waktunya korban tidak diberangkatkan, akan tetapi waktunya diundur korban diberangkatkan ke Jakarta, namun tidak di berangkatkan ke tanah suci, korban merasa dirugikan dan melaporkan pada 31 Agustus 2023”, ujarnya.
“PT. Arofahmina merupakan biro umroh dan haji juga memiliki cabang 7 di seluruh Indonesia dengan pusat di Surabaya yang termasuk besar di Jawa Timur dengan direktur utama berinisial HW warga Tulungagung”, sambungnya.
Dari 160 orang Jemaah yang tidak berangkat Total kerugian kurang lebih RP. 5 M.
Kembali Kapolres Tulngagung AKBP Asya menerangkan, dari keterangan pelaku PT. Arofahmina pada saat terjadinya Covid 19 menderita kerugian, dimana salah satu cara untuk menutup kerugian dengan cara melakukan penawaran dengan seminar pada korban korbannya sehingga korbannya tertarik ternyata uangnya tidak langsung untuk membiayai perjalanan korban.
“Uangnya digunakan terlebih dahulu untuk menutup kerugian pada saat covid dan untuk kegiatan pribadi. Pada saat korban akan berangkat tidak ada lagi yang tersisa”, terangnya
“Kami masih mendalami kasus ini apa ada kasus lain terkait moni laundry”, lanjutnya.
Pesan Kami, lanjut Kapolres menyampaikan kepada Masyarakat untuk berhati hati terkait dengan perusahaan yang memberikan jasa untuk pemberangkatan umroh dan haji jumlahnya sangat banyak.
“Mereka memberikan paket harga yang menarik paket yang murah, bonus, casbak dan paket lainnya. Saya minta masyarakat berhati hati karena sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dan sudah banyak perusahan atau pelaku seperti PT. Arofahmina”, tandasnya. (restu)
0 komentar:
Posting Komentar