TULUNGAGUNG - Pelaku berinisial WA, beralamat Perumahan Wisma Indah Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung diamankan Polsek Kedungwaru usai menganiaya pasangan suami istri (pasutri).
Pelaku melakukan penganiayaan usai ditegur korban berinisial SS warga Kelurahan Tamanan, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Iptu Mujiatno mengatakan, Korban penyewa tempat di teras depan rumah Pelaku untuk berjualan Gorengan dan Jenang Campur.
"Kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Nopember 2023, sekira pukul 15.15 WIB saat sedang tutup warung di depan Pelaku, istri pelapor akan memasukkan stop contact listrik ke dalam rumah pelaku tidak berani karena kondisi basah takut tersengat listrik", ujarnya, Sabtu (02/12/2023).
"Kemudian istri pelapor minta tolong kepada pelaku agar mencabut dulu stop contactnya biar tidak berisiko. Akan tetapi setelah istri pelapor minta tolong tersebut pelaku malah bentak-bentak istri pelapor dan stop contact tidak dicabut", sambungnya.
Karena tidak terima istri pelapor dibentak-bentak, pelapor membela istrinya dan mengatakan kepada pelaku WA agar tidak bentak-bentak istrinya.
"Tetapi pelaku malah semakin marah dan langsung keluar menuju ke arah pelapor dan istrinya yang masih berada di tepi jalan dekat gerobak", ungkap Mujiatno.
Saat mendatangi Korban, Pelaku membawa potongan ranting kayu yang sudah kering dan memukulkan kayu tersebut kepada pelapor dan istrinya sampai terjatuh ditanah.
"Kayu yang dipukulkan oleh pelaku tersebut mengenai kepala dan tangan pelapor, sedangkan istri korban dipukul di bagian kepala", terangnya.
Mengetahui adanya kejadian tersebut beberapa warga yang lewat termasuk istri pelaku ikut melerai agar WA berhenti dan tidak memukul lagi.
"Akhirnya pasutri korban kemarahan WA, berhasil menyelamatkan diri dengan menjauh dan menuju ke ruang IGD yang ada di depan warungnya untuk minta pertolongan medis", ungkap Kasihumas.
Masih terang Mujiatno, dengan adanya kejadian tersebut mengakibatkan pelipis kiri pelapor luka, kepala bagian belakang kanan terasa sakit, jari kelingking kanan dan ibu jari kiri luka, sedangkan istri korban pipi kiri atas mengalami memar dan luka.
"Mendapatkan perlakuan dari pelaku WA, Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwaru. Pelaku sudah diamankan dan akan diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana", tandasnya. (restu)
0 komentar:
Posting Komentar