Jumat, 16 Februari 2024

Unit Reskrim Polsek Kalidawir Berhasil Ungkap Pencuri Kambing

 



TULUNGAGUNG - Seorang yang berinisial SH (39) warga Desa Panggungdawet, Kacamatan Kademangan, Kabupaten Blitar Rabu, tanggal 14 Pebruari 2024, Sekira pukul 20.00 WIB diamankan Unit Reskrim Polsek Kalidawir, Polres Tulungagung.



SH berurusan dengan Kepolisian usai melakukan pencurian hewan ternak Kambing di Dsn Bangunsari, Desa Tunggangri,Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.


Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno mengatakan, Selasa tanggal 16 Januari 2024, sekira pukul 20.30 WIB Trio Bayu Hermawan warga Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung  mengalami kehilangan kambing jantan.


"Usai menerima laporan, unit Reskrim Polsek Kalidawir  melaksanakan penyelidikan ke tempat pasar pasar hewan, dari hasil penyelidikan didapat hewan yang hilang telah ditemukan dibawa oleh Sdr S dan kemudian hasil interogasi bahwa hewan ternak berupa kambing jantan berwarna putih kombinasi coklat tersebut dibeli dari tersangka SH", ujarnya, Jumat (16/02/2024).


"Mendapatkan informasi itu selanjutnya Unit Reskrim meluncur ke Blitar tepatnya di Desa Panggungduwet, Kademangan dan pelaku berhasil diamankan", sambungnya.


Dari pengungkapan ini diamankan Barang Bukti seutas tali tambang plastik warna biru yang digunakan mengikat pintu kandang Kambing, 1 (satu) ekor Kambing jantan warna putih kombinasi coklat dan 1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam yang dipakai pelaku beraksi.


"Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Kalidawir dan akan dijerat dengn Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 1e, 5e KUHP", tandas Mujiatno. (restu)

0 komentar:

Posting Komentar