PROBOLINGGO,- Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim bersama Polsek Kotaanyar berhasil meringkus pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Darat yang berdinas di Kodim 0820 Probolinggo.
Pelaku yakni HA (35), warga Blimbing, Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Ia mengaku sebagai anggota TNI guna menipu dan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepada SW (40), warga Kabupaten Blitar.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan kejadian curas ini bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial TikTok.
Kemudian pelaku mengajak korban datang ke Probolinggo dan dijanjikan akan dinikahi setelah ditemukan dengan Dandim 0820 Probolinggo.
"Setelah korban setuju bertemu, pelaku datang ke Blitar dengan menggunakan Bus. Kemudian keduanya berangkat ke Probolinggo menggunakan motor Honda Vario milik korban," kata Kapolres Probolinggo
Sesampainya di Probolinggo, pelaku tidak membawa korban ke kantor Kodim,namun malah menuju ke Hutan Jati di Desa Kotaanyar, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.
Kemudian korban diminta turun dari sepeda motor dan pelaku langsung mengambil batu dan dipukulkan ke kepala korban yang memakai helm.
Pelaku kemudian meninggalkan korban di Hutan Jati setelah mengambil cincin dan sepeda motor milik korban.
Atas kejadian tersebut korban yang warga Blitar itu melapor ke Polsek Kotaanyar, Polres Probolinggo.
“Kerugian materi yang dialami korban sekitar Rp. 21 juta,-,”ujar AKBP Wisnu Wardana saat konferensi pers didepan lobby Mapolres Probolinggo, Jum'at (26/7/2024).