Kamis, 27 Februari 2025

Polsek Tulungagung Kota Amankan 2 Pelaku Penadah Barang Hasil Kejahatan

 

Tulungagung - Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung mengamankan 2 orang pelaku sebagai penadah barang hasil kejahatan.



Pelaku berinisial SA (31) dan U (40) keduanya merupakan warga Desa Anggersek Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.


“Kedua pelaku merupakan penadah barang hasil kejahatan di mana sebelumnya dilakukan pada pelaku penggelapan yang sebelumnya sudah diamankan Polsek Tulungagung Kota, J (35) warga Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan ( Residivis dalam perkara yang sama diwilayah hukum Polres Kota Mojokerto ) dan MA (26) warga Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kodya Surabaya (Residivis dalam perkara yang sama diwilayah hukum Polsek Wonokromo Surabaya)”, terang AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Rabu (26/02/2025).


Kedua pelaku penggelapan menjual kepada pelaku penadah seharga Rp. 2.700.000,-. ( Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) berupa 1 unit sepeda motor milik korban Orlando Prawiradijaya Mantri Putra yang dibawa kabur oleh pelaku penggelapan saat ngopi di taman kali ngrowo Kelurahan Sembung Tulungagung.


“Pelaku penadah akan dikenakan dengan Pasal 480 ke 1, 2 KUH Pidana”, tandas Ipda Nanang.(massing85)

0 komentar:

Posting Komentar