Tulungagung – Dalam rangka liburan Hari Raya Idul Fitri 2025, Kepolisian mempersilahkan masyarakat yang mudik atau liburan menitipkan kendaraan di kantor -kantor Polisi terdekat.
Polres Tulungagung membuka layanan-layanan yang bersifat kegiatan Lebaran, salah satunya membuka layanan penitipan-penitipan kendaraan.
"Demi kenyamanan bersama, pelayanan titip kendaraan motor maupun mobil ini guna mencegah tindak pidana pencurian saat ditinggal mudik pemiliknya", ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang, Minggu (23/03/2025).
"Periode layanan mulai 19 Maret hingga 13 April 2025, Syarat menitipkan kendaraan memperlihatkan SIM dan STNK kendaraan", sambungnya.
Ini wujud pelayanan Masyarakat selama libur hari raya 2025 untuk memberikan rasa aman dan nyaman.
"Kita membuka layanan ini dan tentunya layanan ini kita berikan secara gratis kepada masyarakat", ungkapnya.
Ipda Nanang juga berpesan kepada Masyarakat yang meninggalkan kediaman diharapkan melaporkan ke ketua RT/RW lingkungan setempat untuk mengantisipasi terjadinya aksi kriminalitas, serta memperhatikan keamanan seperti mengunci pintu, melepas slang gas LPG, melepas stop kontak peralatan elektronik.
"Kegiatan patroli Polres bersama Tiga Pilar juga ditingkatkan di perumahan perumahan yang ditinggal mudik lebaran atau liburan", pungkas Ipda Nanang.(massing85)
0 komentar:
Posting Komentar